Foto bersama apoteker RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

Bersempena dengan Hari Apoteker Sedunia yang jatuh pada hari Rabu tanggal 25 September 2019, Tim PKRS RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau bersama seluruh apoteker di Instalasi Farmasi RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau menggelar penyuluhan tentang DAGUSIBU obat yang baik dan benar kepada pengunjung baik itu pasien dan keluarga di ruang tunggu poliklinik rawat jalan. Melalui penyluhan DAGUSIBU ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan teredukasi tentang tata cara yang benar dalam memperoleh obat, menggunakan obat, menyimpan obat, dan membuang obat jika obat tersebut rusak ataupun kadarluasa.

Salah seorang apoteker RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau memaparkan DAGUSIBU kepada pegunjung Poliklnik Rawat Jalan

DAGUSIBU terdiri dari 4 hal. Penjelasannya adalah sebagai berikut :

  1. Cara mendapatkan obat yang benar (DApatkan).

Obat yang baik dan benar dapat dibeli dari Rumah Sakit, Apotik, dan Toko Obat. Pastikan sudah memiliki izin yang legal dan pastikan memiliki apoteker sebagai penanggung jawabnya. Apoteker bertanggung jawab untuk menjamin mutu obat yang diberikan kepada pasien agar sesuai dengan kebutuhan. Pada saat membeli obat, tanyakan cara penggunaan dan pemakaiannya dan yang terpenting lihat tanggal kadarluasanya. Apabila mengkomsumsi obat yang kadarluasa dapat menyebabkan keracunan.

2. Cara menggunakan obat yang benar (GUnakan).

Pastikan indikasi obat sesuai dengan gejala dan penyakit yang dialami. Gunakan obat sesuai dengan petunjuk dan aturan pakai yang telah ditentukan. Bila mengkomsumsi banyak obat perhatikan penggunaannya serta dilihat bentuk kesediaannya. Perhatikan juga waktu mengkomsumsi obat sesuai dengan yang tertera pada kemasan / brosur ataupun etiket obat.

3. cara menyimpan obat yang benar (SImpan)

Simpan obat sesuai dengan aturan penyimpanan obat yang ada pada kemasan. Jauhkan dari jangkauan anak-anak dan sinar matahari langsung, suhu lembab atau suhu tinggi dan sebagainya. Simpan dalam kemasan asli bersama etiket yang lengkap. Selalu check kadarluasa dan kondisi obat dan kunci lemari tempat penyimpanan obat.

4. Cara membuang obat yang benar (BUang)

Pastikan Obat yang akan dibuang tersebut rusak atau sudah kadarluasa. Ciri – ciri obat yang rusak adalah sebagai berikut :

– Terjadi perubahan warna / bau / rasa.

– Bentuk : pecah / retak / berlubang / menjadi bubuk.

– Untuk kapsul atau puyer : lembab / lembek / basah / lengket.

– Untuk cairan / salep / kering : menjadi keruh / mengental / mengendap / memisah / mengeras.

– Timbul noda / bintik – bintik / gas.

– Wadah atau kemasan rusak.

– Etiket tidak terbaca / sobek.

 

Tata cara membuang obat yang benar adalah pertama hilangkan semua label dari wadah obat kemudian lakukan hal berikut :

–   Untuk obat yang berbentuk padat seperti  kapsul atau tablet yaitu hancurkan dahulu kemudian campur dengan tanah atau bahan kotor lainnya lalu buang ke tong sampah.

– Untuk obat berbentuk cairan selain antibiotik yaitu buang isinya ke toilet.

– Untuk obat berbentuk cairan antibiotik yaitu buang isi bersama wadah dengan menghilangkan label ke tempat sampah.

– Intinya adalah obat tersebut harus dimusnahkan dan tak tersisa.



Leave a reply