RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau  merupakan Rumah Sakit Kelas B Pendidikan, yang mempunyai tugas dan fungsi mencakup upaya pelayanan kesehatan perorangan, pusat rujukan dan pembina Rumah Sakit Kabupaten/Kota se Provinsi Riau serta merupakan tempat pendidikan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Riau dan Institusi Pendidikan Kesehatan lainnya.

Percepatan dan perbaikan kinerja pelayanan diupayakan RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau secara terus menerus ditingkatkan, melalui tiga pendekatan yang sinergis, yaitu pengembangan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusiadan perbaikan sistem manajemen kearah profesional secara berkesinambungan melalui sertifikasi akreditasi rumah sakit versi 2012.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor : 4), dalam hal kelembagaan RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau mengacu kepada Peraturan Gubernur Riau No. 50 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, dan dinyatakan bahwa kedudukan RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau  adalah perangkat daerahyang diserahi wewenang, tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna, dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

Sejarah RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

Perkembangan RSUD

Perkembangan RSUD Arifin Achmad dimulai pada tahun 1950- an, pada waktu itu gedung rumah sakit yang ada merupakan peninggalan pemerintah Belanda dengan kapasitas 20 TT, yang berlokasi di Jalan Kesehatan.

Rumah sakit kapasitas 50 TT

Pada awal tahun 1960-an, Pemerintah Provinsi Dati I Riau membangun sebuah rumah sakit dengan kapasitas 50 TT, yang berlokasi di Jalan Melur Pekanbaru, dengan status rumah sakit milik Pemerintah Dati II Kodya Pekanbaru.

Kegiatan pelayanan kesehatan dipindahkan

Mulai tahun 1963 kegiatan pelayanan kesehatan pada rumah sakit di Jalan Kesehatan dipindahkan kegedung yang beralokasi di Jalan Melur, selanjutnya bersamaan dengan itu Pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia membangun gedung rumah sakit yang terletak di Jalan Diponegoro diatas lahan seluas 6 Ha, yang dioperasionalkan pada pertengahan tahun 1970, sebagai tempat ruang perawatan kelas diluar perawatan utama, sedangkan pelayanan rawat jalan dan ruang perawatan umum masih tetap di gedung Rumah Sakit yang beralokasi di Jalan Melur.

Diresmikan dengan nama RSUP

Pada tahun 1976 rumah sakit yang beralokasi di Jalan Diponegoro diresmikan dengan nama Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Pekanbaru berdasarkan surat Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Riau No. KPTS-70/V/1976 dengan status Rumah Sakit Type C milik Pemerintah Dati I Riau, dengan demikian segala kegiatan telah di pindahkan ke gedung RSUP.

Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan

Selanjutnya pada tahun 1993 berdasarkan Surat Keputusan No. KPTS-22/I/1993 RSUP Pekanbaru ditingkatkan kelasnya sebagai Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan, dengan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pekanbaru yang susunan organisasinya disesuaikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Riau (Perda no. 2 tahun 1996), tentang susunan dan tata kerja organisasi RSUD Provinsi Riau yang disetujui oleh Mendagri dengan SK No. 149/1996.

Diberlakukan pola tarif sesuai Perda

Terhitung 9 Juni 1997 diberlakukan pola tarif sesuai Perda No.3 tahun 1996 (11 April 1996) yang sejalan dengan Surat Keputusan Departemen Dalam Negeri No. 445/0514/Puod/96. Pelaksanaan program tahun 1998/1999 menitik beratkan pada peningkan kualitas pelayanan dan melengkapi sarana, peralatan serta peningkatan sumber daya manusia. Peningkatan kualiatas pelayanan, dapat dilihat dengan telah terakreditasinya RSUD tanggal 23 November 1998 dan saat ini sedang mempersiapkan Akreditasi 12 fungsi pelayanan. Peningkatan sumber daya manusia, dapat dilihat telah dijalinnya kerja sama dengan Fakultas Kedokteran UNAND dimana RSUD ditetapkan sebagai Rumah Sakit jaringan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Kebijaksanaan perlunya merevisi master plan yang telah dilaksanakan pada program kerja tahun 1999/2000, diarahkan pada pengembangan berbagai program fungsi pelayanan yang disesuaikan dengan perkembangan penyakit masyarakat. Selanjutnya pengembangan RSUD diarahkan pada Rumah Sakit Pendidikan (Teaching Hospital) dengan pelayanan paripurna dalam arti sesuai dengan kebutuhan pelanggan (konsumen ).

Menjadi Rumah Sakit kelas B Pendidikan

Surat Gubernur Kepala Daerah Provinsi Tingkat I Riau No. 440/Binsos/3268 tanggal 16 Desember 1999 menetapkan RSUD menjadi Rumah Sakit kelas B Pendidikan. Hal ini juga dikuatkan dengan SK Menkes No.240/MENKES-KESSOS/SK/III/2001 tentang Peningkatan Kelas RSUD Pekanbaru Milik Pemerintah Provinsi Riau tanggal 23 Maret 2001. Diharapkan dengan program pengembangan ini, RSUD lebih berfungsi sebagai pusat pendidikan sekaligus pusat rujukan kesehatan di Wilayah Provinsi Riau dengan pelayanan paripurna yang berorientasi kepada kepuasan pelanggan, sebagai tempat Pendidikan Sarjana Kedokteran, calon dokter atau pelaksana kurikulum KKJ/KKS Fakultas Kedokteran Universitas Riau (FK–UNRI ), sebagai tempat pelaksanan diklat berbagai profesi kesehatan lainnya dan menjadi pembina rumah sakit Dati II lainnya dan sebagai rumah sakit jaringan pelaksana program studi pendidikan dokter. Selanjutnya putra-putri bangsa khususnya putra-putri Riau memperoleh peluang besar mengikuti pendidikan dan mengabdikan diri sebagai dokter dengan pembiayaan yang relatif terjangkau dan di Provinsi Riau sehingga tersedia SDM yang siap ditugaskan di daerahnya sendiri, lebih mendekatkan diri dengan masayarakat, sekalipun jauh terpencil.

Peningkatan Kelas

Peningkatan Kelas RSUD menjadi Rumah Sakit Kelas B Pendidikan dengan 341 kapasitas tempat tidur.

RSUD berganti nama

RSUD Provinsi Riau berganti nama menjadi RSUD Arifin Achmad.

Memperoleh Sertifikat Akreditasi

RSUD Arifin Achmad Memperoleh Sertifikat Akreditasi untuk 12 Pelayanan dengan 370 kapasitas tempat tidur.

Memperoleh Sertifikasi ISO

RSUD Arifin Achmad Memperoleh Sertifikasi ISO 9000 : 2001 untuk Pelayanan Gawat Darurat.

RSUD Arifin Achmad sebagai percontohan

Penunjukan RSUD Arifin Achmad sebagai percontohan K3RS Wilayah Indonesia bagian Barat tahun 2009-2011, dan memiliki 543 kapasitas tempat tidur.

Peringkat 10 besar RSUD terbaik

Penunjukan RSUD Arifin Achmad sebagai percontohan K3RS Wilayah Indonesia bagian Barat. Dan Penetapan RSUD Arifin Achmad sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Mendapat Sertifikat ISO 9001 : 2008 untuk Rawat Jalan, Memperoleh Sertifikasi ISO 9001 : 2008 Manajemen, Mendapat Sertifikat ISO 9001 : 2008 untuk IGD, Memperoleh Sertifikat Akreditasi 16 Pelayanan, serta mendapat peringkat 10 besar RSUD terbaik dalam kinerja pelayanan publik.

RSSIB 3 Besar se Indonesia

RSUD Arifin Achmad Mendapat Penghargaan sebagai Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB) 3 Besar se Indonesia.

Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran

Penetapan RSUD Arifin Achmad sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran Universitas Riau, dan memiliki 543 kapasitas tempat tidur.

Piala Citra Pelayanan Prima

Menerima Piala Citra Pelayanan Prima dan Menerima penghargaan SKPD terbaik  terhadap kinerja keuangan.

Memiliki pelayanan Dokter on site 4 besar spesialis

Memiliki pelayanan Dokter  on site  4 besar spesialis :  Penyakit Dalam, Bedah, Obgin dan Anesthesi, dan mengoperasionalkan gedung kelas III baru sehingga terdiri dari 668 kapasitas tempat tidur.

Peningkatan kapasitas tempat tidur

Kapasitas tempat tidur menjadi 673, Pembangunan Gedung Bedah Sentral

Akreditasi

Melaksanakan Akreditasi versi 2012, menyelesaikan gedung bedah sentral, rehab gedung Radioterapi menjadi oncology centre.

Lulus Tingkat Paripurna

Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Versi 2012 dengan predikat Lulus Tingkat Paripurna.

Visi & Misi

“Menjadi Rumah Sakit Pendidikan Mandiri dengan Pelayanan Paripurna yang Memenuhi Standar Internasional”

Rumah Sakit Pendidikan Mandiri

Rumah sakit menjalankan fungsi Pendidikan dan Penelitian yang mandiri didukung oleh SDM, sarana dan prasarana yang lengkap, dimana RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau merupakan rumah sakit kelas B pendidikan utama Kedokteran dan kesehatan lainnya serta sebagai tempat penelitian dibidang kesehatan.

Rumah sakit yang mampu menjalankan fungsinya dengan prinsip-prinsip Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu Pelayanan Pendidikan dan Penelitian.

Pelayanan Paripurna

Melaksanakan upaya pelayanan yang lebih bersifat kuratif dan rehabilitative yang diselaraskan dengan upaya promotif dan preventif.

Sebagai pelayanan yang terbaik (prima) kepada semua lapisan masyarakat.

Tersedianya pelayanan Subspesialistik dengan system one stop services dimana RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau menjadi salah satu rumah sakit rujukan tertinggi di Provinsi Riau.

Standar Internasional

Dalam setiap prosedur dan tata kerja medis dan non medis mengacu kepada standar rumah sakit kelas dunia

Pelayanan kesehatan yang diberikan RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau memenuhi Standar Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012 serta Akreditasi JCI.

Untuk meningkatkan daya saing pada era globalisasi/Masyarakat Ekonomi Asia (MEA)

Motto

"Kepuasan Anda adalah Kebahagiaan Kami"

Maklumat Pelayanan

Logo

Arti logo Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad :

Warna Merah
sebagai lambang keberanian dan semangat atas keberanian dan tanggung jawab.

Warna kuning
diartikan keagungan, kemulian dan keadilan.

Warna Hijau
sebagai makna kesuburan, kemakmuran, kedamaian, kesejahteraan serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Perahu layar (Lancang Kuning)
Sarana ataupun wadah mencapai suatu tujuan.

Status RSUD Arifin Achmad

Nama Rumah Sakit RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau
Kode Rumah Sakit 071011
Status Pengelolaan Kelas B Pendidikan Berdasarkan Perda No. 2 tahun 2002
Jenjang Organisasi Direktur Tingkat Eselon II (Struktur Organisasi Terlampir)
Direktur drg. Wan Fajriatul Mamnunah, Sp.KG
Alamat Jl. Diponegoro No. 2 Telp. 23418, 21657 Fax. 20253 Pekanbaru
Luas Tanah 54965 m2
Luas Bangunan 41984 m2