Bank Darah RSUD Arifin Achmad unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas ketersediaannya darah untuk transfusi yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya (Permenkes 83 / 2014, BAB III Pasal 40). BDRS merupakan unit pelayanan yang ditetapkan oleh Direktur rumah sakit dan dapat menjadi bagian dari laboratorium di rumah sakit.
Dengan sudah diberlakukannya Permenkes 83/2014 itu maka peran rumah sakit yang memiliki BDRS semakin jelas khususnya dalam hal tugas dan tanggung jawab antara BDRS dengan UTD yang selama ini kurang jelas, saat ini melalui Permenkes sudah ditekankan bahwa BDRS merupakan pelayanan rumah sakit yang terintegrasi dengan UTD yang memiliki tugas dan tanggung jawab jelas, dengan didukung bangunan, sarana dan prasarana, peralatan dan ketenagaan yang jelas pula, termasuk kualifikasi SDM dan jobdesk-nya.
Bank Darah RSUD Arifin Achmad menjaga ketersediaan darah untuk kebutuhan rumah sakit agar dapat terlayani dengan cepat sehingga menurunkan resiko buruk akibat suplay kebutuhan darah yang terlambat.