Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Riau melakukan sosialisasi ke RSUD Arifin Achmad terkait aplikasi penyajian informasi pada website masing-masing PPID Pembantu, Rabu (17/10/2018).

Tim PPID yang dipimpin oleh Kasubag Kepegawaian dan Umum Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Mailince disambut oleh Kabag Umum RSUD Arifin Achmad, Erdinal, Kasubag Humas RSUD Arifin Achmad, Masriah, dan Kasubag Pengembangan dan Mutasi RSUD Arifin Achmad, dr. Wizdaningsih.

Mailince menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan sesuai amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 13 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi sesuai dengan standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.

Tugas dan tanggung jawab PPID juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, antara lain:

a. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi,

b. Pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku,

c. Pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana,

d. Penetapan prosedur operaisonal penyebarluasan informasi publik,

e. Pengujian konsekuensi,

f. Pengklasifikasian informasi dan/pengubahannya,

g. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang bisa diakses,

e. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Sosialisasi ini sesuai dengan UUD Pasal 28 F, menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Kami yakin, RSUD Arifin Achmad sudah melakukan keterbukaan informasi dengan baik, tentu sejauh dengan website resmi maupun langsung. Namun karena ada sistem baru yang sudah diatur, maka kita perlu melaksanakan melalui PPID,” jelas Mailince.

Menanggapi hal itu, Kabag Umum RSUD Arifin Achmad, Erdin, menyampaikan dengan PPID, diharap bisa semakin memudahkan RSUD Arifin Achmad dalam memberikan informasi bagi masyarakat.

“Karena juga tidak sedikit yang datang mengaku-ngaku sebagai ini dan sebagai itu, menanyakan tentang ini dan itu. Ketika tidak kita berikan karena alasan tertentu, yang bersangkutan marah dan membuat cerita kemana-mana, bahkan ke media. Jadi dengan PPID ini bisa menjawab semua kendala itu,” harap Erdinal.

Sementara Kabag Humas RSUD Arifin Achmad, Masriah, menegaskan, RSUD Arifin Achmad sudah memaksimalkan pelayanan dengan salah satunya keterbukaan informasi.

“Website kita dikelola oleh tenaga profesional. Di situ semua informasi tersedia, bahkan sejumlah pertanyaan akan informasi juga kita jawab dengan cepat. Mudah-mudahan dengan adanya PPID ini, semakin memberikan kemudahan kita dalam memberikan informasi langsung kepada masyarakat,” ungkap Masriah. *

 

 



Leave a reply