Direktur RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau dr. H. Nuzelly Husnedi, MARS (tengah) dan jajaran diantara Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya, S.IP.,M.SI (kiri) dan Delegasi dari Ombudsman Common Wealth Australia William Mueller dan Yi (Shirley) Tong (Kanan) beserta rombongan melakukan Foto Bersama Salam Pelayanan
Senin pagi tanggal 20 Mei 2019, RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau kedatangan tamu Rombongan dari Ombudsman Republik Indonesia. Kedatangan rombongan yang diketuai oleh anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya, S.IP.,M.SI disambut langsung oleh Direktur RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau dr. H. Nuzelly Husnedi, MARS dan Direksi beserta managemen di Ruang Serbaguna RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau. Turut serta didalam rombongan kepala perwakilan Ombudsman Provinsi Riau Ahmad Fithri, SE dan delegasi Ombudsman Common wealth Australia Yi (Shirley) Tong dan William Mueller. Kedatangan Ombudsman RI ini bertujuan untuk membahas pengelolaan sistem pengaduan yang ada di instansi pemerintah.
Dalam sambutannya, Direktur menyampaikan selamat datang kepada rombongan di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau. Semoga dengan adanya pertemuan ini, banyak hal – hal positif yang bisa didapatkan untuk memperbaiki sistem yang selama ini telah ada. Dihadapan para rombongan, Direktur kemudian mempresentasikan sekilas tentang profil dan sistem pengaduan yang ada di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau. Sistem pengaduan di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau telah dibentuk dari tahun 2009. Ditahun 2017 terdata pengaduan RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau telah mengatasi 368 Kasus dan ditahun 2018 sebanyak 266 Kasus. Hal ini tentunya didukung dengan service excellent penyelesaian masalah melalui pendekatan secara kekeluargaan dengan pasien.
Direktur memaparkan materi tentang pengelolaan pengaduan di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau dihadapan rombongan Ombudsman RI
dan Delegasi Ombudsman Common Wealth Australia
Menanggapi pemaparan Direktur, Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya, S.IP.,M.SI pertama – tama menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan Direktur. Beliau sangat mengapresiasi tentang pengelolaan pengaduan di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau. Nantinya pemaparan Direktur ini akan diseminasikan ke instansi – instansi lain yang juga memiliki pengelolaan pengaduan.
Saat ini, Ombudsman sendiri memiliki Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). SP4N merupakan program peningkatan pengelolaan pengaduan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia secara keseluruhan. Beliau juga merekomendasikan agar pengelolaan pengaduan di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau agar segera dapat terintegrasi SP4N dengan instrumentnya LAPOR (Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat). Hal ini bermanfaat agar kasus – kasus yang telah terselesaikan di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau ini dapat dipelajari dan menjadi solusi bagi instansi – instansi lain yang ada di Indonesia yang memiliki permasalahan yang sama begitupun sebaliknya. Harapan kedepan semoga setiap instansi pemerintah dapat berintegrasi dengan SP4N sehingga SP4N melalui LAPOR dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan saran – saran dan masukan kepada pemerintah sehingga dapat menjadi acuan dalam memperbaiki sistem pelayanan publik menjadi lebih baik dan tepat sasaran.
Direktur mendampingi Rombongan Ombudsman RI dan Delegasi Ombudsman Common Wealth Australia mengunjungi Instalasi Pengaduan Masyarakat RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau
Leave a reply
Leave a reply