Instalasi Farmasi RSUD Arifin Achmad melakukan penyuluhan kepada pasien, keluarga pasien dan pengunjung terkait penggunaan obat-obatan yang benar dengan DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang), di Poli Rawat Jalan, Jumat (12/10/2018).

Bertindak sebagai pemateri Kepala Instalasi Farmasi RSUD Arifin Achmad, Yuanita Purnami SSi, MSC, Apt., bersama Tim Apoteker.

Yuanita memaparkan, “Da” berarti Dapatkan obat di tempat yang benar, agar terjamin manfaat, keamanan dan kualitasnya. “Benar di sini dalam arti legalitasnya ada, misal apotek, rumah sakit, toko obat berijin, apotek klinik, dan sebagainya. Saat menerima obat, pastikan ada nomor registrasi obat, masih tersegel rapat, dan pastikan obat tidak rusak serta tidak kadaluwarsa,” kata Yuanita.

“Gu” berarti Gunakanlah obat sesuai dengan indikasinya (diagnosa penyakit), sesuai dosisnya, sesuai aturan pakainya, dan sesuai cara pemberiannya.

Indikasi atau diagnosa penting sekali. Bisa saja dengan gejala yang hampir mirip ternyata diagnosanya berbeda. “Misalnya saja gejala demam, demam adalah tanda/ alarm tubuh bila ada infeksi baik berupa virus, bakteri atau parasit. Penyakit yang terkait dengan demam banyak sekali. Sama halnya dengan gejala batuk. Oleh karena itu, pentingnya dokter memeriksa pasien (bertatap muka langsung), agar diagnosa dapat ditegakkan,” jelas Yuanita.

“Si” berarti Simpan obat sesuai yang tertulis di kemasan, kecuali bila harus disimpan secara khusus. Umumnya obat disimpan di tempat yang sejuk (15-25° C), tidak terkena sinar matahari langsung, tidak di tempat yang lembab, dan jauhkan dari jangkauan anak-anak.

Fungsi hal di atas, jelas agar obat tidak mudah rusak, karena obat umumnya ada yang teroksidasi oleh sinar matahari, dan dapat mengakibatkan obat berkurang stabilitasnya sehingga jadi lengket-lengket dan rusak. Kelembaban juga akan membuat obat terurai.

“Anak-anak harus dijauhkan dari obat, agar tidak sembarangan memasukkannya ke mulut/dibuat mainan. Bila ada kotak obat, masukkan obat dalam kotak/lemari tersebut,” kata Yuanita.

“Bu” berarti Buang. Membuang obat juga ada tata caranya. Obat  dibuang, dikarenakan sudah rusak atau kadaluwarsa, sehingga tidak dapat lagi digunakan. Bagi apoteker yang bekerja di apotek/rumah sakit, pembuangan atau pemusnahan obat tertentu seperti narkotik dan psikotropik, harus ada saksi dan dibuatkan berita acaranya.

Pembuangan obat bebas (logo bulatan hijau), obat bebas terbatas (logo bulatan biru), dan obat keras (logo huruf K dengan bulatan merah) dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat. Agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain, obat sebaiknya dibuang dengan cara tertentu sehingga benar-benar tidak berbentuk lagi.

Yuanita bersama Tim Apoteker berharap informasi ini bisa dimengerti dan diaplikasikan oleh pasien, keluarga pasien dan pengunjung yang hadir pada penyuluhan tadi. ***



Leave a reply