Halo Cik Puan,
Menjadi pasien dalam menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan, tentunya terdapat hak – hak dan kewajiban pasien yang harus dipenuhi. Dalam Permenkes RI no 4 tahun 2018 pasal 17 dan pasal 26 terdapat 18 Hak dan 8 Kewajiban bagi pasien.
Erdinal, SKM. MKM memberikan penyuluhan tentang Hak dan Kewajiban Pasien
Dalam penyuluhan bertajuk “ hak dan kewajiban pasien ” yang diadakan oleh PKRS RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau di ruang tunggu poliklinik jantung (Selasa, 17/01/23), Narasumber Erdinal, SKM.MKM menyampaikan dengan mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai pasien akan menciptakan suasana nyaman dalam berobat.
Pengunjung antusias mendengarkan paparan penyuluhan tentang hak dan kewajiban pasien
18 Hak pasien adalah sebagai berikut :
1.Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
2.Meperoleh informasi tentang Hak dan Kewajiban Pasien.
3.Memperoleh layanan yang manusiawi adil dan jujur dan tanpa diskriminasi.
4.Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
5.Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
6. Mengajukan pengaduan atas kwalitas pelayanan yang didapat.
7. Memilih dokter, dokter gigi dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai surat izin praktik ( SIP ) baik didalam maupun di luar Rumah Sakit.
9. Mendapatkan privasi dan kerahasian penyakit yang diderita termasuk data medisnya.
10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medik, tujuan tindakkan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan di lakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
13. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui unit media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan 8 Kewajiban pasien adalah sebagai berikut :
1.Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
2.Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab.
3.Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit.
4.Memberikan informasi yang jujur lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang di milikinya.
6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tanaga kesehatan di Rumah Sakit dan di setujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan /atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang di terima.
Salam MedikAA
Leave a reply